Buntut Penyerangan di Jalan Adiyaksa, Polresta Pangkalpinang Tetapkan Istri Pejabat Tersangka
Buntut Dugaan Penyerangan di Jalan Adiyaksa, Polresta Pangkalpinang Tetapkan Istri Pejabat Tersangka
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pasca dilaporkan atas dugaan penyerangan di jalan umum, GDH, istri pejabat di Pemkot Pangkalpinang, resmi berstatus tersangka. Surat penetapan tersangka tersebut dikeluarkan oleh Polresta Pangkalpinang pada Senin (20/7/2026).
Taufik Rahmansyah, S.H., C.I.R.D.B., Kuasa Hukum Dwi Citra Wenny, Selasa (21/7/2026), mengatakan kliennya sudah menerima surat SP2HP dari Polresta Pangkalpinang. Surat tersebut menjelaskan bahwa terlapor sudah berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalani profesi, jabatan, atau mata pencaharian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Klien kami sudah menerima SP2HP yang dikeluarkan Polresta Pangkalpinang atas penetapan status tersangka terlapor sejak Senin sore kemarin,” jelas Taufik yang akrab disapa Kofik, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, saat ini proses hukum masih terus bergulir dan sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pihaknya pun mengapresiasi profesionalitas kinerja Polresta Pangkalpinang yang terus berjalan.
“Tetap kita kawal proses hukumnya. Semua sudah berjalan sebagaimana mestinya. Kita ikuti tahap-tahap selanjutnya,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Perseteruan antara selebtok “Ibu Suri Wakanda” dan istri pejabat Pemkot Pangkalpinang ini berawal dari insiden di jalan raya. Wanita yang bernama asli Dwi Citra Weni (36) ini pada Rabu sore (15/4/2026) sekitar pukul 16.45 WIB mengalami luka lecet di tangan, lebam, hingga bengkak usai dugaan penyerangan seorang wanita berinisial DN di Jalan Adiyaksa, Kota Pangkalpinang.
Jumat malam (17/4/2026), Taufik Rahmansyah menceritakan kronologi kejadian yang dialami kliennya hari itu. Awalnya, Wenny bersama dua orang rekannya, Tya Fransiska dan Novielda, pergi ke salon untuk melakukan perawatan.
“Selama di salon, klien saya melakukan live streaming di TikTok menggunakan akun Pempek Velda Endolita,” jelasnya.
Ketika hendak pulang, kliennya belum dijemput oleh suaminya sehingga Wenny dan Tya berinisiatif menumpang kendaraan Velda.
“Karena belum dijemput dan klien saya mau melanjutkan perjalanan ke toko sandal, mereka berinisiatif menumpang kendaraan Velda, sambil tetap melakukan live streaming,” lanjutnya.
Di dalam perjalanan, setibanya di Jalan Adiyaksa, Wenny tidak menaruh curiga terhadap DN yang saat itu sedang berjualan di pinggir jalan yang mereka lewati.
“Dari hasil rekaman siaran TikTok, klien saya tidak mengarahkan kamera kepada orang tersebut,” kata pengacara yang akrab disapa Koko Fik ini.
Namun secara mendadak, DN diduga berlari dari arah belakang kendaraan tanpa mengenakan sandal. Ia menarik tangan Wenny secara paksa dan memintanya untuk berhenti.
“Dia menarik-narik tangan Wenny pada saat sepeda motor masih berjalan. Klien saya menolak dan meminta dia melepaskan tangannya sembari meminta tolong,” lanjut Koko Fik.
Sepeda motor pun terhenti di tengah jalan karena DN memegang bagian depan kendaraan. Terjadilah cekcok di lokasi kejadian.
“Dia beberapa kali menarik tangan Wenny sehingga mengalami luka gores, lebam, dan bengkak yang diduga akibat cengkeraman keras DN. Tak lama kemudian, DN memanggil suaminya untuk datang ke lokasi. DN semakin emosi ketika suaminya tiba,” jelasnya.
Kofik menambahkan, dari rekaman live TikTok kliennya, suami DN (EF) sempat melerai perselisihan. Namun, EF kemudian diduga mengambil ponsel Wenny dan melemparkannya ke arah jalan. Selanjutnya, EF mendorong tubuh Wenny ke arah jalan raya, hingga secara refleks Wenny menepis tangan EF untuk membela diri.
“Klien saya didorong ke arah jalan raya yang ramai kendaraan lewat. Secara refleks klien saya sempat melawan,” lanjutnya.
Selain Wenny, rekannya, Tya, yang masih berada di atas kendaraan juga mengalami serangan dari DN. Beberapa kali bagian mulut Tya hendak dicengkeram oleh DN namun berhasil dielakkan. Tya juga ditarik tangannya oleh DN hingga kendaraan menjadi tidak seimbang.
Akibat insiden tersebut, Wenny mengalami luka dan rasa sakit di tangan, serta ponsel miliknya retak. Koko Fik mendampingi Wenny membuat laporan resmi di Mapolresta Pangkalpinang usai melakukan visum di RSBT Pangkalpinang.
“Sudah kami laporkan ke Mapolresta Pangkalpinang dengan terbitnya Tanda Penerimaan Laporan No: LP/B/240/IV/2026/SPKT/POLRES PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG atas dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHPidana UU No. 1/2023 tentang penganiayaan. Bukti beserta sejumlah saksi juga sudah kami serahkan ke pihak berwajib,” tegas Kofik.
Ia menegaskan bahwa tindakan menghentikan laju kendaraan orang lain secara paksa di jalan raya atau area publik tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Kita akan terus mengawal proses hukum ini agar klien saya mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Timelines.id berupaya mengonfirmasi DN atas dugaan penyerangan tersebut. (Kontributor Zuesty Novyanti)

