Pemdes Cupat Tunggu Arahan Dinsos PMD Terkait Oknum Kadus Ditetapkan Tersangka

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan HR, oknum Kadus di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat masih bergulir di ranah aparat kepolisian. Di mana, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Jebus.

Perkembangan terbaru kasus tersebut, polisi resmi menetapkan HR sebagai tersangka. Kades Cupat, Gegha Khris Kharishma memberikan respons atas perkara yang sedang menimpa oknum kepala dusun di wilayahnya tersebut.

Kepada wartawan, Gegha mengatakan Pemerintah Desa Cupat telah menjalin koordinasi dan berkonsultasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Babar terkait persoalan tersebut.

“Kita kemarin sudah konsultasi dengan pihak terkait, termasuk Dinsos PMD. Karena mereka yang menaungi desa, jadi kita juga tidak bisa memutuskan sepihak, mungkin kita menunggu arahan dari beliau dan sedang berjalan prosesnya,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).