Komitmen Penegakan Disiplin: Pemkab Basel Pecat ASN Terbukti Korupsi
Komitmen Penegakan Disiplin: Pemkab Basel Pecat ASN Terbukti Korupsi
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menegaskan komitmennya dalam mengawal disiplin Aparatur Sipil Negara secara tegas, objektif, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala BKPSDMD Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, saat memberikan keterangan terkait penanganan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Mengawali keterangannya, Rori menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada insan pers yang terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal integritas dan tata kelola birokrasi di Kabupaten Bangka Selatan.
Sepanjang tahun 2026, BKPSDMD telah menangani sejumlah proses hukuman disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan. Beberapa perkara telah selesai diputuskan, termasuk penjatuhan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap oknum ASN yang terlibat tindak pidana korupsi setelah mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
Selain penindakan, BKPSDMD bersama Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja juga mengedepankan langkah preventif dengan menggelar inspeksi mendadak ke belasan Organisasi Perangkat Daerah sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Hasil temuan dari inspeksi mendadak tersebut telah disampaikan secara resmi kepada masing-masing pimpinan unit kerja agar segera ditindaklanjuti oleh atasan langsung sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kepala Organisasi Perangkat Daerah memiliki peran sentral dan kewenangan awal untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga pembinaan kepada ASN yang diduga melanggar disiplin.
Apabila hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan pelanggaran tingkat berat, pimpinan unit kerja dapat melimpahkan penanganannya kepada BKPSDMD dan Inspektorat agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional.
Terkait kerahasiaan identitas ASN maupun rincian perkara yang sedang diproses, BKPSDMD menegaskan informasi tersebut tidak dapat dibuka kepada publik demi mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Rori menutup keterangannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan instansi pengawas untuk terus bersinergi dalam mengawal pembenahan birokrasi demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas di Kabupaten Bangka Selatan.

