Pelaku Persetubuhan Anak Teman Sendiri di Basel Dituntut 10 Tahun Penjara
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Pelaku persetubuhan anak perempuan di bawah umur HI (59) dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Basel selama 10 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan JPU terbukti melanggar pidana pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan alternatif Kesatu.
HI juga didenda sebesar Rp.10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan.
Selain itu HI juga dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp.633 ribu.
Demikian dikatakan Kajari Basel Riama Br Sihite melalui Kasi Intelejen, Michael YP Tampubolon kepada wartawan Selasa (18/4/2023).
“Terdakwa HI dituntut 10 tahun penjara, untuk agenda putusan dijadwalkan pada 4 Mei mendatang,” jelas Michael
Dilansir, HI (59) warga Toboali ditangkap atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur, pada Jumat (11/11/22) lalu.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.