Oleh: Heri S – Penulis Tetap Timelines.id

Reaktualisasi terminologi centre of gravity dalam diskursus geopolitik Asia Tenggara menandai adanya pergeseran substantif dalam pemahaman mengenai distribusi kekuasaan di kawasan. Konsep yang semula berasal dari teori militer Carl von Clausewitz ini kini diadopsi dalam studi hubungan internasional untuk menjelaskan titik tumpu atau poros utama yang menentukan arah dinamika regional.

Penggunaan istilah ini tidak lagi dapat direduksi sebagai jargon diplomatik kosong. Kemunculannya merepresentasikan pengakuan intersubjektif bahwa vektor tarik-menarik kepentingan ekonomi, politik, dan keamanan di Asia Tenggara mulai berkonvergensi pada satu poros yaitu Jakarta.

Dengan populasi 280 juta jiwa, PDB terbesar di ASEAN, dan posisi geografis strategis di persimpangan ALKI I, II, dan III, Indonesia secara struktural memiliki prasyarat material untuk memainkan peran tersebut. Pertanyaannya kemudian bukan lagi “apakah Indonesia bisa”, melainkan “dengan cara apa Indonesia memanifestasikan peran tersebut secara kredibel dan berkelanjutan”.

Ada tiga pilar fundamental yang menempatkan Indonesia pada posisi centre of gravity kawasan. Pertama, pilar ekonomi-demografi. Indonesia merupakan ekonomi terbesar ke-16 di dunia dan menyumbang lebih dari 40% PDB ASEAN.

Pasar domestik yang besar, bonus demografi hingga 2045, serta agenda hilirisasi sumber daya alam seperti nikel dan bauksit menempatkan Indonesia sebagai simpul produksi dan konsumsi yang tidak dapat diabaikan oleh aktor eksternal. Dalam logika ekonomi politik, siapa pun yang ingin mengakses Asia Tenggara harus melalui pintu Indonesia.

Kedua, pilar geografis-maritim. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang membentang di dua samudra, Indonesia memiliki nilai strategis inheren dalam rantai pasok global dan arsitektur keamanan maritim. Konsep Poros Maritim Dunia dan pembangunan Pelabuhan Hub Internasional merupakan upaya untuk mentransformasi posisi geografis tersebut menjadi kekuatan logistik dan konektivitas.

Ketiga, pilar normatif-institusional. Sejak tahun 1967, Indonesia telah menjadi arsitek utama ASEAN. Prinsip non-intervensi, musyawarah mufakat, dan “sentralitas ASEAN” adalah warisan diplomasi Indonesia. Di tengah meningkatnya polarisasi antara Amerika Serikat dan Tiongkok, dunia membutuhkan aktor penengah yang memiliki legitimasi dan rekam jejak netral. Di sinilah modal ideational Indonesia menjadi relevan.

Penting untuk menegaskan bahwa menjadi centre of gravity tidak identik dengan superioritas kekuatan material maupun proyeksi retorika yang paling dominan. Dalam perspektif hubungan internasional kontemporer, titik tumpu kawasan tidak ditentukan oleh siapa yang paling kuat atau paling berisik.