Polisi Amankan 3 Orang Terkait 53 Ton Timah Ilegal di Belitung, 2 dalam Pengejaran
Polisi Amankan 3 Orang Terkait 53 Ton Timah Ilegal di Belitung, 2 dalam Pengejaran
BELITUNG, TIMELINES.ID — Tim gabungan mengamankan 3 terkait pengungkapan kasus penampungan 53 ton pasir timah ilegal di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (4/8/2026). Selain itu, polisi juga mengejar 2 orang lainnya yang diduga terlibat dalam keberadaan pasir timah ilegal tersebut.
Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan pendalaman guna mengurai peran dari masing-masing pihak yang terlibat, sekaligus melacak asal-usul serta tujuan distribusi dari puluhan ton pasir timah tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel, Satbrimob Polda Babel, dan Satreskrim Polres Belitung yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti. Dalam penindakan tersebut, ratusan karung berisi total 53 ton pasir timah ilegal ditemukan tersimpan di sebuah rumah warga.

