Polda Babel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terkait Penangkapan 53 Ton Timah Ilegal di Belitung
Polda Babel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terkait Penangkapan 53 Ton Timah Ilegal di Belitung
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polda Bangka Belitung mengimbau publik untuk tidak beropini terkait pengamanan 53 ton lebih pasir timah ilegal yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Babel di Kabupaten Belitung.
Polda Babel berharap publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan keterangan ataupun informasi dari sumber yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami dari kepolisian mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber manapun terkait perkara yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (5/7/26) di Mapolda.
Agus menegaskan bahwa proses penegakkan hukum dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan trasparan demi terwujudnya kepastian hukum.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar dapat menunggu informasi secara resmi dari Kepolisian.

