Oleh: Hendrawan, S.T., M.M. — Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bangka Selatan

Pengantar

Transformasi tata kelola pendidikan dasar di tingkat daerah memerlukan pembagian kerja yang presisi dan kejelasan batas kewenangan antara pemegang fungsi pengawasan mutu dan pengelola kebijakan administratif. Pembaruan regulasi mengenai Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan melalui Permenpan RB No. 7 Tahun 2026 mengondisikan perlunya reorientasi peran Pengawas Sekolah. Sinergitas antara Pengawas Sekolah dan Bidang Teknis pada Perangkat Daerah yang menangani Urusan Pendidikan merupakan variabel krusial untuk mewujudkan sasaran utama pembangunan pendidikan, yaitu peningkatan kualitas pembelajaran di setiap satuan pendidikan.

Diferensiasi Kewenangan

Secara normatif dan praktis, Permenpan RB No. 7 Tahun 2026 menetapkan bahwa Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional yang berfokus pada fungsi pengawasan mutu. Lingkup kerja pengawas mencakup satuan pendidikan formal dari jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Tiga pilar utama dalam kinerjanya meliputi:

  • Pemantauan Mutu: Mengumpulkan data empiris terkait pelaksanaan standar mutu dan penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan;
  • Penilaian Kualitas: Menganalisis secara kritis capaian manajerial dan akademik sekolah untuk mengukur efektivitas proses pembelajaran; dan
  • Pembinaan dan Pengendalian: Memberikan penguatan, pendampingan, serta masukan analitis guna mendorong perbaikan pembelajaran secara berkelanjutan.

Poin krusial dari regulasi ini adalah menegaskan bahwa Pengawas Sekolah bertanggungjawab atas mutu pendidikan tanpa mengambil alih kewenangan penyelenggara satuan pendidikan.

Sebaliknya, Bidang Teknis memegang ranah kewenangan eksekutif dan fasilitasi operasional. Tanggung jawab bidang ini berorientasi pada penyediaan daya dukung sistemik-infrastruktural, yang mencakup:

  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana serta prasarana sekolah;
  • Pengelolaan dan pengawasan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
  • Penerbitan perizinan sekolah dan kelembagaan; dan
  • Pengembangan kurikulum muatan lokal serta regulasi penyelenggaraan pembelajaran dan ujian.

Dengan demikian, terdapat pemisahan tegas, Pengawas Sekolah beroperasi di ranah substantif-instruksional (kualitas interaksi belajar dan tata kelola akademik), sedangkan Bidang Teknis bergerak di ranah fasilitatif-struktural (penyediaan sarana, anggaran, dan regulasi daerah).