Solusi Hukum Non-Litigasi, Pemprov Babel Hadirkan Ribuan Paralegal hingga Tingkat Desa

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong penyelesaian hukum non lotigasi melalui posbankum dan paralegal yang ada di kabupaten/kota se-Bangka Belitung.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Babel, Tarmin AB mengatakan di Bangka Belitung ada ratusan Posbankum yang telah diresmikan langsung oleh Menteri Hukum RI pada 20 Mei lalu untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu.

“Berdirinya 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bangka Belitung ditopang oleh keberadaan 2.223 paralegal yang siap bertugas di tingkat desa dan kelurahan,” kata Tarmin AB di Pangkalpinang, Selasa.

Paralegal adalah seseorang yang memiliki keterampilan di bidang hukum, namun bukan pengacara atau advokat profesional. Mereka memiliki peran yang sangat strategis sebagai pemberi bantuan hukum dasar dan non-litigasi.

​”Paralegal ini bekerja untuk memberikan bantuan hukum dasar kepada masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan,” terang Tarmin.