Incar HP saat Korban Tertidur, Spesialis Pembobol Rumah di Belitung Diringkus Polisi

BELITUNG, TIMELINES.ID – Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Belitung bersama Unit Reskrim Polsek Membalong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Belitung, Selasa, 22 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IW (42), warga Palembang, Sumatera Selatan. IW diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Danau Biru, Jalan Murai, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan enam unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp300.000. Peristiwa diketahui ketika ibu korban terbangun untuk melaksanakan salat tahajud dan mendapati handphone yang sedang diisi daya di ruang tamu telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan, satu unit handphone lainnya yang berada di ruang keluarga juga diketahui hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim URC Resmob Polres Belitung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai IW yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut dan juga diduga terlibat dalam pencurian di wilayah Kecamatan Membalong.