NASIONAL, TIMELINES.ID – Pelaku penendang motor matic yang dikendarai Wanita, di Jatiwarna, Kota Bekasi, yakni Praka ANG, yang merupakan anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Kopasgat TNI Angkatan Udara, telah diberikan sanksi disiplin dan ditahan.

Penahanan Praka ANG disampaikan langsung Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.

“Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya,” ujarnya.

Menurut Julius, kasus Praka ANG yang merupakan anggota Denhanud 471 Wing 1 Kopasgat saat ini ditindaklanjuti oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) dan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Halim Perdanakusuma.

Julius menambahkan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait dengan kasus tersebut menyampaikan permohonan maafnya dan juga menyesalkan adanya arogansi dari anggotanya.

Baca Juga  Segera Sidang, 3 Oknum Hakim Kasus Suap Rp1,6 M Diserahkan ke JPU Kejari Jakpus

“Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono atas nama segenap Prajurit TNI mohon maaf adanya pelaku arogan yang ditampilkan oleh oknum TNI tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaku penendang motor matic yang dikendarai Wanita, ternyata anggota TNI dengan identitas Praka ANG, yang merupakan anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Kopasgat TNI Angkatan Udara.

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono memastikan oknum anggota TNI yakni Praka ANG yang viral di media sosial terekam menendang seorang pengendara motor diberi sanksi atas perbuatannya.

Oknum anggota TNI yang terekam dalam video merupakan anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud), Kopasgat TNI Angkatan Udara.