30 WNI Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar
NASIONAL, TIMELINES.ID – Sebanyak 30 (tiga puluh) Warga Negara Indonesia (WNI), dikabarkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan 30 WNI itu ilegal.
“Mereka merupakan korban penempatan ilegal dan terkategori PMI terkendala (PMI bermasalah) karena tidak berproses secara resmi dan tidak terdata di SISKOP2MI,” kata Benny Rhamdani, dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Minggu, 30 April 2023.
Benny mengatakan 30 WNI itu merupakan korban scamming online yang menjanjikan peluang kerja.
Dia pun membenarkan video viral yang menunjukkan penyekapan terhadap 30 WNI tersebut.
“Bahwa benar berita video berdurasi 02.29 menit bahwa ada 30 PMI yang disekap di Myanmar. Terkait penyekapan puluhan korban TPPO di Myanmar, mereka sebenarnya adalah korban scamming online. Modus baru yakni penipuan secara online dengan modus informasi peluang kerja dan ternyata informasi tersebut tidak benar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.