NASIONAL, TIMELINES.ID – Nasib peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap kknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin yang menulis komentar bernada ancaman ke jemaah Muhammadiyah di sosial media. Saat sedang berada di Jombang, Jawa Timur. Minggu, 30 April 2023.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa tersangka APH ditahan atas kasus tersebut.

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).

Baca Juga  Satu Musim Bertugas Pochettino Tinggalkan Kursi Kepelatihan Chelsea