BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengajak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengawasi pentingnya lampiran hasil pemeriksaan urine sebagai salah satu syarat menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.

“Salah satu syarat mendaftar caleg adalah melampirkan pemeriksaan urine yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan urine agar dapat hasil yang objektif,” kata Ketua Tim Rehabilitasi BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sri Indrawati usai berkoordinasi dengan Bawaslu Babel di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan sebelum mendatangi Bawaslu Babel BNN Babel juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk lebih menguatkan pengawasan terhadap para calon yang mendaftarkan dirinya sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Juga  Bank Indonesia Bahas Ketahanan Ekonomi di Bangka Belitung

Untuk pemeriksaan urine dapat dilakukan di BNN atau dirumah sakit dan klinik pemerintah. Partai juga diminta kolektif untuk memastikaan tempat pemeriksaan agar sesuai dengan yang dianjurkan oleh BNN dan mengikuti SOP yang ditetapkan.

“Kita sudah sosialisasi ke KPU untuk mengingatkan para Parpol dan Bawaslu sebagai badan pengawas kita harap agar lebih menguatkan lagi sehingga pengawasannya lebih objektif karena prosedurnya sudah kita sosialisasikan,” ujarnya.