NASIONAL, TIMELINES.ID – Pemerintah Indonesia telah mengetahui keberadaan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar berada di Myawaddy. Terletak 415 Km dari Yangon, 500 Km dari Bangkok, 567 Km dari Naypidaw, dan 11 km dari Mae Sot yang merupakan perbatasan Myanmar-Thailand.

Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno LP Marsudi menyebutkan Myawaddy ini merupakan wilayah di mana otoritas pusat Naypydaw tidak memiliki kontrol secara penuh.
“Jadi teman-teman bisa membayangkan tantangan yang dihadapi,” ucap Retno Marsudi.

Kendati begitu, Retno memastikan pemerintah Indonesia tetap akan berupaya maksimal untuk segera memulangkan puluhan WNI tersebut. Salah satunya dengan menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak, mulai dari otoritas di Thailand hingga organisasi lain.

Baca Juga  5 Keistimewaan Khusus dari Allah untuk Umat Nabi Muhammad di Bulan Ramadhan

“Jadi kita melakukan komunikasi dengan banyak sekali pihak dengan tujuan memberikan pelindungan kepada WNI dan kemudian dapat mengeluarkan WNI dari wilayah tersebut dengan selamat,” terangnya.