BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat realisasi pajak air permukaan (PAP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Triwulan I-2022 mencapai Rp 4,592 miliar.

“Jumlah wajib pajak (WP) untuk pajak air permukaan (PAP) di Babel ada 176. Jumlah WP terbanyak ada di Kabupaten Bangka yakni 64 WP,” kata Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M.Haris kepada Timelines.Id, Selasa.

M.Haris mengatakan salah satu pajak yang dikelola oleh Pemprov melalui Bakuda Babel adalah pajak air permukaan. Pajak ini didapatkan dari para wajib pajak (WP) yang menggunakan pemanfaatan air diatas permukaan tanah.

Pajak air permukaan ini diperoleh dari WP yang mengelola kolam renang di hotel-hotel, perusahaan perkebunan untuk pembibitan sawit yang menggunakan air kolong, PLTU untuk pendingin mesin dan PDAM yang ada di wilayah Kabupaten kota, pabrik es, pabrik pengelolaan sagu serta pemilik perusahaan tambak ikan dan tambak udang.

Baca Juga  Belitung Jadi Tuan Rumah High Level Task Force on ASEAN Economic Integration Tahun 2023

“Di tahun 2022 lalu PAP Babel mencapai Rp 15,053 miliar dari target yang ditetapkan Rp 15 miliar. Di triwulan I-2023 ini realisasinya sudah mencapai Rp 4,592 miliar,” ujarnya.

Untuk kota Pangkalpinang ada 15 Wajib Pajak (WP) dan realisasinya Rp 22,5 juta. Kabupaten Bangka ada 64 WP realisasinya Rp 788,2 juta, Kabupaten Bangka Tengah 17 WP realisasinya aRp 97,1 juta, Bangka Barat 10 WP realisasinya Rp 218,7 juta, Bangka Selatan 16 WP realisasinya Rp 101,1 juta, Belitung ada Rp 38 WP realisasinya Rp 1,602 miliar dan Belitung Timur ada 16 WP yang realisasinya Rp 1,761 miliar.