Laporkan Jika Mendapati Polantas Lakukan Pungli
NASIONAL, TIMELINES.ID – Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pimpinan polisi jika melihat anggota polisi yang menyeleweng penindakan tilang manual dengan pungutan liar.
imbauan tersebut untuk menghidari aksi oknum polisi lantas yang ‘Nakal’ pasca diberlakukannya tilang manual.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman juga mempersilakan untuk melaporkan bentuk penyelewengan penindakan anggota dengan melaporkannya kepada Propam.
“Lapor kepada pimpinan di situ. kalau ada pengawasan Propam silakan,” jelas Latif Usman saat dihubungi wartawan, Kamis (18/5/2023).
Latif menegaskan tidak ada tolerir kepada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) saat melakukan tilang manual. Penindakan tilang manual pun juga dimaksudkan untuk keselamatan pengendara sendiri.
“Kita dikasih kewenangan adalah bentuk tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan warga itu,” ucap.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.