BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kabupaten  Bangka, Suparhun mengatakan biaya haji reguler di tahun 2023 sebesar Rp.90 juta per orang dari total keseluruhan.

Namun calon jemaah haji tidak menanggung semua biaya, melainkan hanya biaya tertentu saja disesuaikan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), di mana tahun 2023 ini ditetapkan sejumlah Rp48.005.000,-.

“Biaya perjalanan termasuk pesawatnya, akomodasinya, transportasi kemudian konsumsi, nah itu yang dibayar oleh jemaah, bagaimana dari 90 jutaan rupiah, jemaah hanya membayarkan Rp48 jutaan itu, yang menutupi adalah biaya nilai manfaat dari dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujar Kasi Penyelenggara Haji Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Suparhun, Senin (22/5/2023).

Baca Juga  Jelang Magrib, Riza Cek Pelayanan dan Pengembangan RSUD Basel yang Telan Dana Rp60 M

Kata dia, biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) setiap daerah memiliki nilai yang berbeda setiap embarkasi di Indonesia, berkisar antara Rp44,5 juta hingga Rp55,9 juta per orang.

Sementara untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus atau plus, jemaah dapat mendaftarkan keberangkatan haji di biro Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK), atau biro travel resmi yang melayani ibadah haji khusus.

Menurut Suparhun, untuk biayanya bervariasi, namun sebagian besar pada waktu mendaftarkan ibadah haji atau mendapatkan kursi berangkat ke tanah suci, jemaah harus membayarkan sebesar 4.000 US Dolar dikalikan dengan nilai rupiah pada waktu itu.