KPU Babar Jumpa Pers dengan Awak Media, Ini yang Dibahas
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Sejumlah hal dibahas dalam kegiatan jumpa pers bersama sejumlah awak media tentang pencalonan anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Babar pada Rabu (24/5/2023) petang.
Salah satunya berkaitan dengan status pekerjaan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang wajib mengundurkan diri dari instansi tempat bekerja sesuai PKPU.
Pasalnya, dari informasi yang dihimpun sejauh ini ada sejumlah Bacaleg yang dikabarkan berstatus sebagai honorer di Pemkab Babar.
Juga Kemenag bahkan dikabarkan ada seorang camat aktif.
Padahal dalam PKPU sudah jelas beberapa pekerjaan ini diwajibkan harus keluar apabila ikut partai politik (parpol).
Mulai dari tenaga honorer, PNS, TNI/Polri, Perangkat Desa dan karyawan BUMN hingga BUMD.
Komisioner KPU Babar Harpandi bilang saat ini pihaknya masih melaksanakan Verifikasi Administrasi (Vermin) berkas pencalonan sesuai tahapan.
Sebagaimana dokumen yang diterima dari parpol dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Dokumen mereka ini rata-rata KTP itu Wiraswasta, jadi kami juga masih mengecek kembali dokumen yang dikirim masukan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, kami belum tau ada berapa ASN, Honorer, Perangkat Desa atau Kades,” ungkap Komisioner KPU Babar Harpandi.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.