BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Seorang pria berinisial FA alias RI (19) terpaksa berurusan dengan polisi usai mencuri uang dan handphone milik teman kencan sejenisnya, berinisial SU (39)

Pelaku FA ditangkap Tim Buser Naga dibantu Tim Buser Polres Bangka Barat, saat berada di kediaman pelaku di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu 26 April 2023 sekira pukul 07.00 WIB di rumah korban di kawasan Gandaria, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang.

Dalam laporannya ke pihak kepolisian, korban merasa kehilangan satu unit handphone Oppo dan  satu unit jam tangan Alexander Christy warna hitam.

Korban mengaku kerugian akibat peristiwa ini mencapai Rp7,3 juta.

Baca Juga  Begini Kronologi Bentrok Pemuda yang Menewaskan Seorang Remaja di Babar

Menerima laporan pencurian, Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di Mentok Bangka Barat.

Berkoordinasi dengan anggota Buser Polres Bangka Barat, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di kediamannya.

“Bersama anggota Buser Polres Bangka Barat, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian, tersangka diamankan di kawasan Mentok ,” kata Kasat Reskrim Kompol Evry Susanto seizin Kapolresta Kombes Pol Gatot Yulianto, Sabtu (27/5/2023)

Di hadapan pihak kepolisian, pelaku nekat melakukan pencurian lantaran kesal korban tidak memberikan imbalan yang dijanjikan oleh korban usai berkencan.