NASIONAL, TIMELINES.ID – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) terhadap istri keduanya, M (34) telah masuk dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, pihak Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan setelah dilakukannya gelar perkara awal.

“Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Nurul saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga  Bupati Bateng Algafry Pastikan Stok Kurban Cukup, Ada 736 Sapi dan 1.132 Kambing