NASIONAL, TIMELINES.ID – Pemerintah diminta untuk memberikan jaminan kepada Masyarakat agar tidak dipersulit dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada program BPJS Kesehatan.

Penghapusan kelas perawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi dengan persiapan yang memadai.

Demikian ditegaskan Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.

“Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar pada program BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit rakyat,” kata Puan, dikutip dpr.go.id.

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Baca Juga  Tiga Pelaku Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu Diringkus Polisi

Adapun 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

Menurut Puan, peningkatan jumlah rumah sakit dan perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.

“Negara harus memastikan rumah sakit yang ada memadai dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan.

Meski sudah ada tahap uji coba, namun program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas.

Baca Juga  Tingkatkan Kekebalan Tubuh Ini Manfaat Kembang Kol bagi Kesehatan

“Saya harap pembahasan payung hukum penerapan sistem baru tersebut sudah mempertimbangkan semua unsur yang diperlukan, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat saat dirawat di rumah sakit,” sebut Puan.

Mantan Menko PMK ini mengingatkan, setiap kebijakan yang dibuat Pemerintah harus berlandaskan pada kepentingan seluruh rakyat.