NASIONAL, TIMELINES.ID – Sebanyak 23 perguruan tinggi (PT) di Indonesia resmi dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pencabutan izin operasional tersebut sebagai bentuk Sanksi karena pihak perguruan tinggi melakukan pelanggaran.

“Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya,” ujar Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Penindakan itu, kata Lukman, dilakukan setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

Baca Juga  Lomba Konten Kreator di HUT Bhayangkara ke 77, Panitia Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah