Polres Metro Jakarta Bongkar Peredaran Narkoba Senilai 28 Miliar Rupiah
NASIONAL, TIMELINES.ID – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan antar kota Aceh, Medan, dan Jakarta, senilai Rp 28 Miliar.
Hasil ungkap kasus ini merupakan pengembangan yang dilakukan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa total barang bukti sabu yang diamankan yakni 18,6 kg senilai Rp 28 Miliar.
“Total yang berhasil diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 18.669 gram atau lebih kurang 18,6 kg,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
“Nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 28 miliar,” imbuhnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan total sebanyak empat tersangka berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR yang keseluruhannya berperan sebagai kurir.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.