Kepergok Curi 180 Kilogram Sawit PT THEP, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi berhasil mengamankan seorang lelaki berusia 50 tahun berinsial AR, asal Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Kamis (29/6/2023) kemarin.
AR terpaksa diamankan lantaran diduga telah terlibat tindak pidana pencurian buah sawit di Komplek Perkebunan Kelapa Sawit milik PT THEP yang beroperasi di wilayah Kecamatan Simpangteritip.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 9 janjang sawit dengan total berat mencapai 180 kilogram. Tindak pidana pencurian buah sawit milik PT THEP tersebut dibenarkan Kapolsek Simpangteritip Ipda Rendy Kurniawan Basuki.
Seizin Kapolres Babar AKBP Catur Prasetiyo, Jumat (30/6/2023) pagi, Ipda Rendy mengatakan, kasus tindak pidana pencurian buah sawit tersebut berhasil terungkap setelah pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit saat Tim Pengamanan PT THEP dan Polsek Simpangteritip melakukan patroli.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.