BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Sebanyak 32 tambak udang di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari jumlah total 42 tambak udang yang ada.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Baselhanya 10 tambak udang yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perusahaan tersebut adalah Minabahari Merbau Mandiri, Rajawali Tukak Sadai, Samudera Terus Jaya, Sabang Mitra Sukses, Basel Mitra Abadi, Sumber Berkat Multiartha, Dunia Vaname, Chandra Anugerah Aquavindo.

Kepala DPMPTSP Basel Anshori,S.AP,M.Si.Mengatakan, sebaran tambak udang yang ada di Basel berada di kecamatan Toboali, Simpang Rimba, Tukak Sadai, dan Lepar.

Baca Juga  Silaturahmi ke Basel, Pj Gubernur dan Bupati Diskusi Penyelarasan Pembangunan