JAKARTA, TIMELINES.ID – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebut tidak dapat memblokir situs judi online yang belakangan marak. Polisi hanya bisa menangkap dan memproses hukum pelakunya.

Dilansir dari PMJNews, Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio mengatakan pemblokiran merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo).

“Kalau untuk pemblokiran ranahnya adalah Kominfo, memang kami wajib memberikan data kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs,” jelas Satrio saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023).

Baca Juga  Kapuspen TNI: Praka ANG Sudah Ditahan dan Dapat Hukuman Displin