PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Guna memastikan penggunaan LPG subsidi 3 Kg tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pangkalpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 Kg di beberapa restoran di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari hasil sidak tersebut, tim sidak mengunjungi 3 lokasi restoran, dari ketiga restoran tersebut masih menggunakan LPG 3 Kg dengan rata-rata total pemakaian 100 tabung per bulan.

Sales Area Manager Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya mengungkapkan bahwa penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat menguras kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro di Pangkalpinang.

Baca Juga  Jelang Porprov, Tim Sepak Bola Babar Jalani Laga Uji Coba dengan 3 Tim Elite di Kota Palembang

“Setelah dilakukan sidak, restoran tersebut bersedia mengganti atau beralih menggunakan LPG Non Subsidi, yakni Bright Gas 12 Kg. Langkah baik pemilik restoran untuk beralih ke LPG non subsidi ini dapat menjadi contoh bagi pemilik restoran lainnya untuk mendukung program pemerintah,” ujar Adeka, Senin.

Mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 530/ 0850/DISPERINDAG, bahwa UMKM dapat membeli LPG 3 Kg dengan batasan maksimal 9 tabung per bulan.