BANGKA BARAT, TIMELINES.ID -Tim Buser Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) mengungkap kasus pencurian mesin komputer dan monitor ekskavator milik Heri, warga Dusun Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok. Dua pelaku yang diamankan yakni Yanto alias Antok (26) dan Ahmad Subari alias Suban.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Kedua pelaku menggasak komputer dan monitor ekskavator milik korban yang terparkir di kawasan hutan Pal VI, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok.

Kasus ini berhasil terungkap setelah salah seorang terduga pelaku berhasil terendus keberadaannya oleh Tim Buser Macan Putih Satreskrim Polres Babar. Pelaku Antok diketahui sedang berada di Desa Belo Laut. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan polisi.

Baca Juga  Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta, Algafry Ajak Nelayan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

“Kita ke lokasi dan mengamankan pelaku Yanto alias Antok. Namun saat coba diamankan, pelaku melawan dan hendak melarikan diri, makanya kita lumpuhkan,” ujar Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Kamis (20/7/2023).