JAKARTA, TIMELINES.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan usaha pemindangan ikan sebagai salah satu bentuk hilirisasi untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem dan stunting.

Usaha pemindangan ikan memberikan multiplier effect bagi banyak pihak, yakni nelayan, pembudi daya, buruh angkut, pengepul, pengolah, pemasar, pembuat besek, pembuat garam, penjual bahan bakar, hingga jasa distribusi.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo mengungkapkan, perputaran uang dari usaha pemindangan ikan skala mikro kecil secara nasional bisa mencapai Rp16 triliun pada 2022. Angka ini dihitung berdasarkan penjualan pindang kemasan besek yang jumlahnya mencapai 4 miliar besek.

“Kalau per besek dijual seharga Rp4.000 artinya ada perputaran Rp16 triliun. Keuntungan bersih per pemindang sebesar Rp240 ribu per hari atau Rp7,2 juta per bulan,” paparnya seperti dilansir dari Indonesia.go.id, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga  Polda Riau Amankan 40 Ribu Rokok Ilegal, Negara Dirugikan Rp200 Juta

Sementara itu, jumlah unit pengolahan ikan (UPI) pemindangan ikan di Indonesia pada 2022 sebanyak 8.516. Dari jumlah ini, 73,0%-nya terpusat di Pulau Jawa dan 19,4% di Pulau Bali dan Nusa Tenggara. Mayoritas pemindang terkonsentrasi di Jawa Barat dengan jumlah sebanyak 3.151, disusul Jawa Tengah 1.692, Nusa Tenggara Barat 1.196, Jawa Timur 1.098, dan Bali 444.

“Kebutuhan bahan baku pindang setara utuh segar pada 2022 mencapai 577.899 ton atau rata-rata sebesar 48.158 ton per bulan. Bahan baku ini umumnya dipasok dari perairan Jawa, Bali, Maluku, dan Sulawesi Selatan,” jelas Budi.