BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Badan Pengawas Pemilu menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Jumat (28/7/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Anggota Bawaslu Babel, Sahirin dikemas dalam acara forum warga.

Hadir dalam kegiatan itu, Anggota Bawaslu Basel, Ferry, Kades Gadung, Nuskandar, Ketua BPD Gadung, Husrianto, pengurus PKK desa, Fatayat NU, Germas, tokoh agama, masyarakat serta pemuda Desa Gadung.

Sahirin dalam arahanya mengajak warga jangan mudah terlibat politik praktis dengan menerima politik uang.

“Boleh menerima jilbab, mukenah tapi batasnya hanya Rp20 ribu saja, tidak boleh lebih,” terangnya.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat ini juga mengingatkan kades, ketua BPD perangkat desa tidak terlibat politik praktis.

Baca Juga  KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

“Jangan ada kampanye di masjid atau di sekolah, itu tidak boleh. Pastikan ibu-ibu terdaftar dalam DPT. Jangan menggunakan identitas palsu pada saat pemilihan, karena ancamannya 1 tahun penjara,” pesan mantan Ketua Bawaslu Basel ini.