JAKARTA, TIMELINES.ID– Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal gawai yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan kerugian negara itu dilakukan 6 tersangka yang terlibat dalam kurun waktu 10 hari.

“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara,” ujar Wahyu dalam keterangannya dikutip dari PMJNews, Sabtu (29/7/2023).

Dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, tercatat terdapat pengunggahan IMEI ke dalam sistem sebanyak 191.965 data.

“Rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” ungkap Wahyu.

Baca Juga  Didesak Mundur Nelayan, Satu Kubu Penambang Tarik Alat dari Perairan Bukit Tulang

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).