JAKARTA, TIMELINES.ID – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam) meminta agar perkara korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) fokus terhadap penyelesaian kasus korupsi secara hukum.

Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan TNI dan KPK agar kasus tangkap tangan berkenaan pengadaan di Basarnas dan menyeret kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi tetap fokus pada penanganan korupsi.

“Problem yang sudah terjadi itu (tersangka oleh KPK bukan oleh militer- red) tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yaitu korupsi,” ujar Menko Polhukam kepada awak media seperti dikutip dari PMJNews, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga  Tim Panja RUU Kepariwisataan DPR RI Soroti Situs Wisata di Belitung Yang Dikuasai Pihak Swasta

Di kesempatan yang sama, Mahfud meminta perdebatan soal prosedur segera diakhiri dan fokus ke substansi utamanya yaitu kasus korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI, Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menegaskan keberatan atas penetapan tersangka keduanya dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas.