JAKARTA, TIMELINES.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Pasalnya, saat ini pihak Kejagung belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikonfirmasi Selasa (8/8/2023) seperti dikutip dari PMJNews.

Untuk menentukan langkah selanjutnya, Ketut menambahkan Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati