KPU Bangka: Besok Batas Akhir Perbaikan Dokumen Bacaleg
BANGKA, TIMELINES.ID – KPU Kabupaten Bangka masih memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk memperbaiki dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga 11 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB. Perbaikan dokumen itu dilakukan di masa pencermatan daftar calon sementara (DCS).
“Batas akhir penyerahan dokumen hasil pencermatan oleh bacaleg ke KPU sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, terkait tahapan daftar calon sementara terhitung dari tanggal 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB,” kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan, Kamis (10/8/2023).
Hasan menjelaskan, selama dilakukan pencermatan, bacaleg dari masing – masing partai politik diberikan kesempatan melengkapi syarat administrasi jika diketahui belum lengkap sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.