ASN Maju Sebagai Caleg, Ketua Bawaslu Babel Jabarkan Prosesnya
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar menjelaskan regulasi yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu Tahun 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal
87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, hal ini juga diatur dalam Pasal 87 ayat 4 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai
politik,” kata EM Osykar dalam siaran persnya, Rabu pagi (16/8/2023).
Ia menjelaskan mengenai pencalonan anggota legislatif bakal calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan dan administrasi bakal calon.
“Persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” terang Osykar.
Menurutnya bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara danatau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.