BANGKA, TIMELINES.ID — Pemasangan portal yang dibangun PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) di Desa Rukam Kecamatan Mendobarat yang selama ini menjadi akses yang digunakan 3 kelompok pengelola lahan PT SMAL, PT FAL dan Kelompok Tani Desa Mendo masih menjadi polemik.

Pihak Kelompok Tani Desa Mendo, melalui Ketua Kelompok Tani, Abdul Razak menyayangkan sikap pihak PT SAML lantaran menghambat akses masuk menuju perkebunan yang dikelola oleh kelompok tani.

Namun Agus, Pihak PT SAML menegaskan untuk portal yang dipasang di Desa Rukam tidak bisa dibuka lantaran menjadi wewenang PT SALM dan bukan termasuk jalan umum.

Baca Juga  BBM Subsidi untuk Masyarakat atau Penambang, Komisi II DPRD Babel Minta Pertamina Verifikasi Ulang