BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Penyidik Satpolair Polres Basel akhirnya menetapkan pemilik TI Selam di Laut Suka Damai sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang penyelam pada Minggu (13/8/2023) lalu.

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Polair Iptu Edi Suaidi menyebutkan tersangka SE langsung ditahan di Mapolres Basel usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemilik TI, SE sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan di Rutan Mapolres Basel,” kata Edi, Minggu (20/8/2023).

Aktivitas tambang laut yang diduga ilegal di perairan Laut Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan kembali menelan korban jiwa.

Seorang pekerja tambang laut, Patra mengalami kecelakaan kerja di tambang laut ilegal tersebut terjadi pada Minggu, (13/8/2023) siang.

Baca Juga  Sumin Sebut Polda Babel Telah Tetapkan Andi Kusuma Tersangka Dugaan Penipuan

Ketua RT 02/RW 07 Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Basir membenarkan adanya perihal kejadian laka tambang laut tersebut.

“Iya benar, mengetahui ada warga saya meninggal dunia akibat laka tambang laut,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa korban tersebut bernama PA, yang bekerja dengan pemilik TI Seran.