BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Tiga pelaku pengeroyokan hingga menewaskan Enda (26) di Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah beberapa waktu lalu, akhirnya diringkus Polres Bateng.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono yang memimpin konferensi pers Senin (28/8/2023) mengungkapkan tiga pelaku yang ditangkap adalah Agung alias Pak Ngah (AS als PN), Rachmat Andi Hidayat alias Andi (AN) dan Asep alias A yang masih menjalani pemulihan akibat luka dari kejadian tersebut.

Peristiwa pengeroyokan sadis ini terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2023 dini hari di kawasan Jalan Air Dok Sungaiselan.

Aksi duel itu menyebabkan Enda menjadi korban meninggal dunia karena mengalami banyak luka sabetan senjata tajam.

Baca Juga  Melirik Potensi Pelabuhan Industri Ekspor Impor di Bangka Tengah

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono menjelaskan modus kejadian tersebut adalah balas dendam.

Korban menuduh A (Asep-red) mengambil tas yang berisikan narkotika jenis sabu milik korban sekitar 6 bulan lalu.

“Kemudian korban membawa A ke tempat sepi serta korban melakukan pemukulan terhadapnya,” jelas Budi.

Lalu, saudara A menceritakan kepada AN dan AS alias PN hingga menimbulkan amarah para pelaku untuk melakukan penyerangan balik terhadap korban.

Kapolres menjelaskan, selain mengamankan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit senjata api rakitan warna silver yang merupakan milik korban.

Kemudian ada senjata tajam parang panjang 80 cm gagang coklat, pisau panjang 25 cm gagang coklat, senjata tajam jenis badik 25 cm, kayu bulat sepanjang 1 meter dan barang bukti lainnya.

Baca Juga  Polres Bateng Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3,4 Ton Pertalite Diamankan

Budi menegaskan para pelaku terancam pidana pasal 170 ayat (4) KUH Pidana yang berbunyi barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka dipidana penjara selama-lamanya 12 tahun.