PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Bupati Bangka Selatan (Basel) Riza Herdavid menyampaikan usulan perubahan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 34 tentang Penegasan Batas, dalam pertemuan bersama Penjabat (Pj) Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu dan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman.

“Di pertemuan ini kita menyampaikan usulan dari Bangka selatan untuk perubahan Permendagri yang lama dan ini juga disetujui oleh Bupati Bangka Tengah,” kata Riza Herdavid usai menghadiri pertemuan tersebut, di ruang rapat Pj Gubernur Babel, Senin.

Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya hanya mengusulkan perubahan permendagri itu karena apa yang tertuang di Permendagri itu sangat merugikan masyarakat Bangka Selatan, mengingat saat permendagri tersebut keluar masyarakat Bangka selatan tidak pernah dilibatkan.

Baca Juga  Komisi III DPRD Babel Sepakat Terbitkan Rekomendasi Cabut Izin Hutan Tanaman Industri PT HLR