Bawaslu Beltim Ingatkan Netralitas ASN, Danny: Anak di Bawah Umur Dilarang Ikut Kampanye
BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur terus melakukan pengawasan terkait netralitas ASN, termasuk politisasi ruang pendidikan dengan menggunakan fasilitas negara.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 di dalam pasal 4 ayat (1) huruf (b) pada yang mana disebutkan bahwa pengawas pemilu melakukan pengawasan netralitas ASN, terhadap kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
“Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan,” terang Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara melalui rilis yang diterima Diskominfo Beltim, Selasa (19/9/2023).
Karena, perubahan di pasal 280 ayat 1 point (h) UU 7 tahun 2017 ini bersyarat dan tidak menghapuskan larangan kampanye terhadap mereka yang belum mempunyai hak pilih.”Kami menegaskan, peserta Pemilu nantinya untuk tidak melibatkan mereka yang belum mempunyai hak pilih atau anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye,” tegas Danny.
Sanksinya, pada pasal 493 UU 7 thn 2017, Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Selain bertentangan dengan aturan kepemiluan pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kehadiran peserta pemilu di tempat ibadah atau tempat pendidikan, jika tanpa melakukan aktivitas kampanye tidak selalu dapat dianggap sebagai politisasi yang melanggar.
Hanya saja, kami berharap para pihak yang berkonsentrasi dalam Pemilu baik dari unsur legislatif sendiri, perlu mematuhi rambu-rambunya, jangan sampai malah memuat dugaan pelanggaran Pemilu dan nanti malah akan berurusan dengan Bawaslu,” kata Danny.
ASN Harus Jaga Netralitas Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal netralitas ASN, melakukan pencegahan dengan pola pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.