PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Aliansi Umat Islam Bangka Belitung (Babel) mendapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Angel’s Wing Bar and Resto di Kampung Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman Angel’s Wing, Jumat (22/9/2023), Ustaz Fahrurozi menyebutkan salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah menjual minuman beralkohol (minol) dengan kadar tinggi.

Menurut dia, Angel’s Wing menjual minuman beralkohol dengan kadar 5% yang mana berdasarkan aturan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bahwa minuman beralkohol dari 3-5% hanya boleh dijual oleh hotel bintang 3 dan bintang 5.

“Kami juga menemukan fakta lapangan bahwa Angel’s Wing menjual minuman beralkohol bermerek Jagermeister yang mengandung alkohol 35 persen,” ujar Fahrurozi.

Baca Juga  Warga Lingkar Tambang Merbuk Unjuk Rasa di DRPD Bateng, Minta Rekomendasi Tambang Legal