BANGKA, TIMELINES.ID – Defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka melonjak pada kebutuhan belanja pegawai mencapai 35 persen. Hal ini membuat efesiensi harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangka mengingat aturan pemerintah pusat hanya menerapkan maksimal 30 persen kebutuhan belanja pegawai dari besaran APBD.

“Ada beberapa langkah yang harus dilakukan, tidak populer sih langkahnya. Ada belanja yang harus kita bayar dan belanja yang dikurangi. Pendapatan kita tidak cukup. Kalau masalah pendapatan tidak cukup saya belum membedah lebih dalam dimana miss-nya kemarin waktu penyusunan di awal tahun,” kata Pj Bupati Bangka, M. Haris, Senin (2/10/2023).

Namun Kepala Bakuda Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini yakin di tahun 2024 mendatang kondisi keuangan Pemkab Bangka akan kembali normal dengan perencanaan yang lebih baik lagi.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Penjaring Ikan yang Hilang Diterkam Buaya Berhasil Ditemukan

“Saya itu cuma menjalankan amanah pemerintah pusat bahwa belanja pegawai itu paling banyak 30 persen. Sementara kita di provinsi saja sudah 28 koma sekian persen. Dengan artian sudah kita patuhi format yang sudah diarahkan oleh pusat”, ujarnya.