BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga menyebutkan tersangka JTS, pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Toboali dijerat pidana pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukum maksimal 15 tahun penjara. Demikian dijelaskannya kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Sebelumnya, JTS (20), pria beristri di Toboali tega memperkosa anak di bawah umur, sebut saja Bunga (13) pada Sabtu (7/10/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Modus yang dilakukan JTS adalah mengajak korban nongkrong di pantai.

Baca Juga  3 Pencuri di PT BAM Tertangkap Tangan usai Panen 1,1 Ton Sawit

keduanya turun dari sepeda motor menuju pinggir pantai.

Tak berapa lama kemudian, JTS meminta Bunga memeluk tubuhnya.

Bunga menolak. Tiba-tiba JTS marah.

Ia menarik tangan Bunga ke arah batu di pantai.

Di sana, pelaku memaksa membuka baju Bunga.

Tangan bunga ditahan dan ditempelkan di batu.