PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan surat edaran (SE) harga jual beras premium dan medium di daerah itu. SE diterbitkan lantaran harga beras terus mengalami kenaikan di sejumlah daerah.

“Surat edaran ditandatangani oleh Pj Gubernur Bangka Belitung dengan nomor 244 bertujuan untuk mengatur harga komoditi beras yang terus naik,” kata Kabid Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam, Senin (16/10/2023).

Fajri menjelaskan SE Gubernur Babel perihal penetapan harga komoditi beras itu berdasarkan hasil rapat bersama tentang kesepakatan harga komoditi beras premium dan medium pada Rabu (11/10/2023).

Di dalam rapat tersebut, ditetapkan harga jual beras premium untuk Pulau Bangka sebesar Rp14.100/kg dan harga jual beras premium untuk Pulau Belitung sebesar Rp14.400/kg.

Baca Juga  Suami pembunuh Istri dan Anak di Temberan Meninggal Dunia