BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Dua perkara di antaranya adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yaitu: tersangka Ayel bin Tatal dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan tersangka Nazori als Erik bin Abas dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga  Disebut Pungli, Pengusaha di Toboali Polisikan Anggota DPRD Babel