BANGKA, TIMELINES.ID — Selain terjerat kasus perselingkuhan, oknum aparat berinisial L ternyata diduga positif mengandung zat metamfetamin yang terdapat dalam narkoba.

Usai digeladang Tim Provost Polres Bangka Kamis malam (26/10/2023) malam dari kediaman pasangan selingkuhannya C di perumahan Lingkungan Parit 7, Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka sekitar pukul 23.30 WIB, L langsung dilakukan test urine di Mapolres Bangka.

Kapolres Bangka, AKBP. Taufik Noor Isya, SIK dikonfirmasi membenarkan urine oknum L positif mengandung zat metamfetamin.

Ia menegaskan saat ini laporan dugaan kasus perselingkuhan L dan C masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Jelang Natal, Polres Bangka Gelar Baksos di Rumah Ibadah