SP3AT Digugat ke Pengadilan, Puluhan Warga Sadai Datangai Kantor Bupati Basel,
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Puluhan warga Sadai Kecamatan Tukak – Sadai mendatangi Kantor Bupati Bangka Selatan, Senin (30/10/2023).
Mereka meminta audiensi dengan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid.
Puluhan warga ini menyampaikan bahwa lahan mereka digugat oleh Munarik Cs lewat Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) bahwa tanah tersebut merupakan hak waris dari Abdul Hamid selaku orang tua dari Munarik.
Aktivis Bangka Selatan yang diberikan kuasa untuk mendampingi masyarakat Muhammad Rosidi mengatakan, bahwa tanah tersebut seluas 31.00 M milik Munarik yang berada di RT. 001 Dusun Sadai Desa Sadai Kecamatan Tukak – Sadai.
“Diduga Gugatan yang diajukan ke beberapa warga Sadai ini disinyalir tidak sinkron dengan SP3AT yang dikeluarkan oleh pihak Desa dan Kecamatan mengenai arah mata angin yang tidak sesuai dengan surat warisan,” tuturnya.
Berdasarkan SP3AT yang dikeluarkan diketahui bahwa tanah seluas 2.036 Meter persegi yang terletak di RT 001 Dusun Sadai Desa Sadai Kecamatan Tukak-Sadai dengan batas – batas
Sebelah Utara: Laut 45.00 M
Sebelah Selatan: Pekarangan H Diri 31.00 M, Rendra Pribadi 20.00 M
Sebelah barat: Pelabuhan UPP kelas III 54.00 M
Sebelah Timur: Tanah Munarik 31,00 M

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.