BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Para pengurus partai politik (Parpol) dan stakeholder yang ada di Kabupaten Bangka Barat (Babar) kembali diberi pemahaman terkait mekanisme pengajuan dan penyelesaian sengketa dalam Pemilu 2024.

Pemahaman tersebut diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Babar kepada pengurus parpol dan stakeholder dalam kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Koperasi Warga Peltim (KWP) Mentok pada Kamis (2/11/2023) pagi.

Koordinator Bawaslu Babar Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Rio Febri Fahlevi menjelaskan tujuan dari acara ini. Acara ini dilakukan untuk menyikapi agenda penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD oleh KPU Babar.

“Setelah KPU mengumumkan DCT dari anggota legislatif kabupaten esok dan lusa diumumkan, akan ada potensi bacaleg tertentu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dan ini akan menjadi sengketa,” ujar Rio Febri Fahlevi usai kegiatan.

Baca Juga  KPU Bangka Barat: Baru 9 Parpol Ajukan Pencermatan Rancangan DCT