BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah di ruang rapat Bupati Bateng pada Selasa, (7/11/2023).

Bupati Bateng, Algafry Rahman menjelaskan NPHD ini dicairkan dalam dua tahap dengan rincian yaitu untuk KPU tahap satu dengan persentase 49,89% atau sebesar Rp11.230.295.600,00 di tahun 2023.

Tahap dua dengan persentase 50,11% sebesar Rp11.280.140.400,00 di tahun 2024.

Sedangkan untuk Bawaslu Bangka Tengah dengan rincian tahap 1 dengan persentase 40% atau Rp2.862.514.800,00 tahun 2023.

Tahap dua dengan persentase 60% sebesar Rp4.293.772.200,00 di tahun 2024

Algafry Rahman mengatakan penandatanganan NPHD ini dilakukan bersama KPU dan Bawaslu Bateng.

Baca Juga  Bahas Raperda Minol, DPRD Bangka Tengah Bakal Libatkan Pengusaha Hingga Tokoh Agama

“Untuk KPU anggarannya 22 miliar lebih dan Bawaslu 7 miliar lebih, yang mana dicairkan dalam 2 tahap, di tahun 2023 dan 2024,” ujarnya.

Kata Dia, dengan anggaran yang sudah disiapkan, maka diharapkan KPU, Bawaslu, dan Pemda bisa berkolaborasi dalam menyukseskan Pilkada di daerahnya, agar berjalan aman, tertib, dan damai.